International Diabetes Federation (IDF), American Diabetes Association (ADA), dan Perkumpulan Endokrinologi Indonesia (PERKENI), bersama-sama menyimpulkan bahwa seseorang dapat dipastikan Diabetes apabila gula darah pada saat puasa berada di atas 126 mg/dl dan dua jam sesudah makan melampaui 200 mg/dl.
Apabila kadar gula darah puasa Anda di antara 100 sampai 125 mg/dl dan gula darah dua jam sesudah makan masih normal yaitu kurang dari 140 mg/dl, maka disebut keadaan Glukosa Puasa Terganggu atau Impaired Fasting Glucose (IFG). Apabila terjadi keadaan ini, dokter harus segera mengambil langkah-langkah untuk mengontrol gula darah Anda agar jangan timbul komplikasi serius di kemudian hari.
Bila kadar glukosa darah tidak normal namun belum termasuk kriteria diagnosis diabetes, misalnya glukosa darah puasa di bawah 126 mg/dl tetapi dua jam sesudah makan 140 sampai 199 mg/dl, maka keadaan ini disebut sebagai Toleransi Glukosa Terganggu (TGT) atau Impaired Glucose Tolerance (IGT). Sudah tentu orang dengan IGT memiliki risiko terkena diabetes tipe 2 jauh lebih besar daripada orang lain.
Baik IFG maupun IGT merupakan calon kuat menjadi pengidap diabetes di kemudian hari. Ada pula yang menyebutnya sebagai Prediabetes. Kedua keadaan ini harus ditangani dan diobati dengan baik. Karena jika prediabetes sudah menjadi diabetes, komplikasi akan timbul, terutama sakit jantung dan stroke. Ini jangan sampai terjadi, harus diwaspadai, dan sebisanya dicegah.
Komentar